Logo

Desa Sebawang

Kabupaten Tana Tidung

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERATURAN DESA SEBAWANG NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA(APBDES) TAHUN ANGGARAN 2025

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERATURAN DESA SEBAWANG NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA(APBDES) TAHUN ANGGARAN 2025

Invalid Date

Ditulis oleh DAMIANUS

Dilihat 65 kali

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PERATURAN DESA SEBAWANG NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA(APBDES) TAHUN ANGGARAN 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun.

APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. SEBAWANG 12 MARET 2025.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sebawang

Kecamatan Sesayap

Kabupaten Tana Tidung

Provinsi Kalimantan Utara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia