Invalid Date
Dilihat 65 kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun.
APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. SEBAWANG 12 MARET 2025.
Bagikan:
Desa Sebawang
Kecamatan Sesayap
Kabupaten Tana Tidung
Provinsi Kalimantan Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini