Invalid Date
Dilihat 110 kali
Pemerintah Desa Sebawang , Kecamatan Sesayap , Kabupaten Tana Tidung , telah melaksanakan Rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
pada tanggal 4 Maret 2025. Rapat ini difokuskan pada pembahasan dan
penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana
Desa Tahun Anggaran 2025.
Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sebawang beserta
perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa( BPD), PSM , Ketua PKK, Ketua RT, KPM dan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat. Agenda
utama rapat adalah untuk membahas kriteria penerima BLT, mekanisme
penyaluran, serta menetapkan daftar calon penerima BLT yang dianggap
layak dan memenuhi persyaratan.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan kriteria penerima BLT sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kriteria yang
menjadi pertimbangan antara lain warga miskin atau rentan miskin,
kehilangan mata pencaharian, terdampak bencana, serta belum menerima
bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Melalui proses musyawarah dan mufakat, peserta rapat secara cermat dan
teliti melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT. Hal
ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan
diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Transparansi dan
akuntabilitas dalam proses penetapan penerima BLT menjadi prioritas
utama agar tercipta keadilan dan menghindari potensi penyelewengan.
Hasil dari Musdesus ini berupa daftar nama penerima BLT Desa Sebawang Tahun Anggaran 2025. Daftar tersebut akan diumumkan secara
resmi dan transparan kepada seluruh masyarakat desa. Pemerintah Desa Sebawang berkomitmen untuk melaksanakan penyaluran BLT secara
efektif dan efisien, serta memastikan bantuan tersebut dapat
dimanfaatkan secara optimal oleh penerima untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga.
Bagikan:
Desa Sebawang
Kecamatan Sesayap
Kabupaten Tana Tidung
Provinsi Kalimantan Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini